NOTARIS PPAT KOTA SEMARANG GELAR DISKUSI HUKUM ISLAM.

Foto Bersama seusai acara berakhir, Anggota INI IPPAT Kota Semarang.

NOTARIS PPAT SEMARANG GELAR SEMINAR HUKUM ISLAM

Pengurus daerah (Pengda) INI Kota Semarang bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Semarang,  menyelenggarakan diskusi Hukum Islam , bermaterikan “Permasalahan dan solusi Hukum Waris islam bagi Notaris dan PPAT dalam menjalankan jabatanya” acara yang dilaksanakan pada tanggal 9 November  2018, di hotel Gracia Semarang Menghadirkan Pembicara dari Notaris Suarabaya Dr. Habib Adjie SH, Mhum, serta Ketua Progdi Magister Kenotariatan UNISULA Semarang Dr.H.A.Khisni, SH,Mhum, dan Hakim PTA Jawa Tengah Dr.H.Trubus Wahyudi, SH,MH.  Acara yang dihadiri kurang lebih 300 Peserta dibuka di mulai tepat pukul 08.30 WIB, di selingi dengan sambutan sambutan dari ketua Pengda INI kota Semarang, M.Hafidh, SH, Mkn Serta Ketua Pengda IPPAT Bambang Riyadhi, SH, Menurut Ketua Panitia Ning Sarwiyati SH,Mkn Seminar ini adalah Seminar terakir agenda tahunan Pengda Kota Semarang, Setiap tahun kita selalu menjalankan program program kerja organisasi, alhamdulilah tahun 2018 ini berjalan lancar berkat dukungan anggota dan semua pihak yang terlibat.

Suasana di dalam RuanganSeminar HoteL Gracia

Seminar ini membahas tentang sistem hukum waris yang ada di Indonesia yaitu hukum waris Islam. Bagi orang Islam bahwa hukum kewarisan Islam tidak bersifat memaksa dan dipandang pasti (qath’i), keputusan atas warisan yang akan dibagikan bersumber dari Al-quran, Sunnah Rasul, dan pelaksanaanya bersifat dhonni (dugaan) masalah Itjihad yang harus ditaati. Wasiat waris dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan minim dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. Sedangkan jika wasiat dibuat secara tertulis maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris. Menurut hukum adat bahwa ahli waris merupakan orang yang berhak menerima harta warisan peninggalan pewaris dan memiliki hubungan darah, kekerabatan, dan atau perkawinan.

Seminar kali ini berjalan komunikatif, karena pertanyaan yang dilontarkan dari nara sumber banyak di respon oleh para peserta terutama peserta Notaris, Sehingga membantu para peserta yang sedang dihadapi. Menurut Habib Adjie, dalam season tiga para ahli waris baik secara bersama sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian warisan, bila tidak disetujui maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan agama untuk dilakukan pembagian warisan. SH,

Habib Adjie SH,Mhum Ketika memberikan pemaparan pada sesi 3 di moderatori oleh Ning Sarwiyati SH,Mkn.

Diakhir acara Seminar, Panitia melanjutkan Untuk diskusi tentang OSS, karena sebagian peserta adalah Notaris , Ketua Pengda M.Hafidh dan juga pakar IT Deny Sudrajat, Mengambil alih untuk diskusi dan juga memberikan tutorial pelaksanaan praktek OSS, tepat pukul 16.00 acara ditutup dialnjutkan dengan foto bersama para anggota dan juga nara sumber.

Ketua Pengda INI Kota Semarang M. Hafidh, SH,Mkn     Memberikan kenang kenangan kepada Ketua IPPAT Kota Semarang Bambang Riyadhi SH
Ning Sarwiyati SH,Mkn selaku Ketua Panitia Memberikan Cindera Mata kepada Bambang Riyadhi SH,