PERAN NOTARIS DALAM PENGEMBANGAN FINTECH SYARIAH DI INDONESIA

PERAN NOTARIS DALAM PENGEMBANGAN FINTECH SYARIAH DI INDONESIA

 

Pengda INI Kota Semarang Menyelanggarakan pembuatan akta syariah, sekaligus seminar dalam kaitanya fintech (financial technology)dalam peran Notaris pekan lalu di Hotel Garacia Semarang.  Acara yang dilangsungkan selama dua hari , jumat dan sabtu mendapat dukungan dari Assosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (APPHEISI) Dan Majlis Ulama Indonesia ( MUI) Jawa Tengah. dalam seminar dan juga pelatihan pembuatan akta syariah di hadiri berbagai nara sumber di bidang syariah, dan  doctor serta kalangan di perbankan dan lembaga fintech, Daiantaranya :

  1. OJK Pusat Jakarta*
    2. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.
    3. Dr. Azharudin Latif (DSN-MUI Pusat)
    4. Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum. (APPHEISI)
    5. Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A. (MUI Jateng)
    6. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D (APPHEISI)
    7. Dr. Lastuti Abubakar, S.H., M.H. (APPHEISI)
    8. Arisakti Prihatwono, S.H., M.Kn. (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia)
    9. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
    10. Dr. M. Hafidh, S.H., M.Kn.
    11. Slamet Sulistiono, S.E., M.Si. (Perbankan Syariah)

Praktik keungan ekonomi syariah bisa menjadi alternatife bagi pengembang karena perbankan islam telah menunjukan perubahan dan pertumbuhan yang cepat. Menurut Ketua Pengda Kota Semarang M.Hafidh SH,Mkn , tema kali ini sangat tepat, karena biasanya seminar syariah kita selenggarakan di akhir tahun, dan di tahun 2019 ini perdana kami seminarkan di awal tahun 2019,imbuhnya.

Selain memiliki sistem yang baik, perusahaan yang bergerak di bidang syariah termasuk fintech syariah wajib di awasi oleh dewan pengawas syariah (DPS). Ketika sudah terdaftar di OJK, Perusahaan fintech syariah harus mengajukan label syariah ke dewan syariah nasional, kemudian DSN akan mempelajari perusahaan fintech syariah tersebut, sebelum MUI Memberikan label syariah. Menurut Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum. Notaris memiliki peran besar dalam penegakan hukum Perbankan syariah  di indonesia, dilihat dari system hukum perbankan memiliki kedudukan yang kuat , karena Notaris adalah sebagian dari strukur hukum yang akan mempengaruhi penegakan hukum perbankan syariah. Akan tetapi UUJN Belum mengatur secara spesifik tentang notaris syariah atau akta notariil yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Diakhir acara ketua pengda INI Kota Semarang, Muhammad Hafidh SH,Mkn, Memberikan gagasan sedikit tentang pembacaan barcode , kemudian dilanjutkan dengan foto season bersama, panitia dan juga semua peserta di damping para nara sumber.